Dokumen untuk Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia

Lili Liza
2 min readFeb 25, 2021

Dokumen Formalitas yang Diperlukan

Seperti dalam Paten, Surat Kuasa khusus yang ditandatangani basah asli diperlukan oleh pemohon asing, tetapi tidak diperlukan untuk notaris atau legalisasi oleh Kedutaan Besar Indonesia. Dalam hal permohonan diajukan oleh ahli waris, maka bukti kepemilikan varietas tanaman yang memadai harus disertakan pada saat pengajuan.

Permohonan hak Perlindungan varietas tanaman harus diajukan ke Kantor PVT secara tertulis dalam bahasa Indonesia (Bahasa Indonesia) dengan pembayaran biaya tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

Penting untuk menyebutkan denominasi varietas; uraian lengkap varietas, termasuk ciri-ciri silsilah, ciri morfologi, dan ciri penting lainnya; gambar dan / atau foto fitur yang disebutkan dalam deskripsi untuk menggambarkan deskripsi dengan jelas.

Untuk suatu varietas transgenik, uraian tersebut mencakup rincian deskripsi molekuler varietas dan kestabilan genetik sifat yang diusulkan, sistem reproduksi tetua asli, keberadaan kerabat liar, kandungan senyawa yang dapat mempengaruhi lingkungan dan kesehatan manusia. dan metode pemusnahan jika terjadi penyimpangan; bersama dengan deklarasi keselamatan untuk kesehatan manusia dan lingkungan dari instansi yang berwenang.

Perlindungan Sementara yang Diperoleh setelah Lulus Tahap Formalitas

Setelah diajukan dan dianggap lengkap, maka Kantor Perlindungan Varietas Tanaman akan menerbitkan tanggal penerimaan, dilanjutkan dengan pemeriksaan formalitas, di mana Kantor tersebut akan memverifikasi keabsahan dokumen yang diajukan.

Tahap formalitas memakan waktu 6 bulan. Jika berjalan lancar, Kantor PVT akan memberikan perlindungan sementara untuk varietas tersebut dan memasukkan aplikasi ke tahap publikasi.

Publikasi akan memakan waktu enam bulan lagi. Batas waktu pengajuan permohonan ujian substantif adalah satu bulan sejak akhir tahap publikasi.

Setelah mengajukan permohonan dan membayar biaya pemeriksaan, kami harus berkomunikasi dengan bagian substantif Kantor PVT mengenai masalah pemeriksaan lapangan, dilanjutkan dengan pembayaran biaya pemeriksaan lapangan lebih lanjut.

Benih atau bahan perbanyakan dapat diajukan setelah penyelesaian masalah pemeriksaan lapangan serta pembayaran biaya. Proses selanjutnya akan sangat bergantung pada jenis tanaman dan musim, yang memerlukan penyesuaian sesuai dengan karakteristiknya masing-masing.

Pemeriksaan oleh Penguji / Petugas PVT terhadap pengujian NDUS (Baru, Berbeda, Seragam, Stabil) di lapangan akan dilakukan dalam 3 sampai 5 kunjungan, setidaknya selama penanaman bibit yang telah berkecambah, pada saat perkembangan buah, dan saat panen.

Keputusan (baik penerimaan maupun penolakan) akan diambil oleh Kantor PVT dalam waktu 24 bulan sejak permohonan pemeriksaan substantif diajukan.

Baca juga : Peran IP law Consultant untuk Perkembangan Bisnis

--

--